Lompat ke isi utama

Berita

Siapkan SDM, Panwascam Umbulsari Gelar Bimtek

#

Pemilihan Serentak 2024 semakin dekat, di setiap sudut jalan sudah mulai terpampang baliho- baliho perkenalan wajah calon pemimpin yang akan bertarung di perhelatan akbar 5 tahunan tersebut. Bersiap untuk setiap tahapan mulai dari pendaftaran, penetapan, kampanye, hingga pemungutan suara
yang dilaksanakan dari bulan agustus dan diakhiri 27 November nantinya, Panwascam Umbulsari
mewanti-wanti adanya pelanggaran dalam proses tersebut. Menurut UU no.1 tahun 2015, pelanggaran
pilkada dibagai menjadi 3 macam, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, dan
pelanggaran pidana pilkada. Bawaslu Kabupaten Jember sebelumnya mengundang seluruh Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa beserta staf Penangan Pelanggaran Panwascam se-Jember
untuk mendapatkan materi prosedural penanganan pelanggaran pada hari Jumat, 2 Agustus 2024 di
hotel Dafam Fortunagrande Jember. Dari Hasil tersebut, Komisioner P3S Panwascam Umbulsari
melaksanakan Bimtek di Sekretariat Panwascam Umbulsari. Tepat pada hari Senin, 5 Agustus setelah apel rutin, Siti Nurjannah selaku Kordiv P3S
mengumpulkan seluruh jajaran Panwascam beserta Pengawas Kelurahan/Desa untuk menjelaskan
materi teknis prosedural penanganan pelanggaran pemilihan serentak 2024. Bimtek dihadiri oleh Ketua
Panwascam, staff, dan PKD se-Umbulsari. Siti Nurjannah menyampaikan landasan hukum yang akan
digunakan dalam prosedur tersebut. "Kita menggunakan UU no.1 tahun 2015 dan Perbawaslu no.8
tahun 2020 sebagai landasan hukum utama prosedur penanganan pelanggaran" ungkapnya. Siti Nurjannah juga menjabarkan secara rinci setiap tahapan tatacara pelaporan hingga
penyelesaiannya. "Laporan dugaan pelanggaran disampaikan ke sekretariat Panwascam Umbulsari
terhitung maksimal 7 hari setelah diketahui adanya dugaan pelanggaran disertai dengan lampiran bukti
formil dan materil, Panwascam selanjutnya melakukan pleno putusan apakah dugaan tersebut dapat
dikategorikan sebagai pelanggaran atau tidak dalam jangka waktu 2 hari setelah laporan masuk. Selanjutnya setelah semua syarat terpenuhi, Laporan di register dalam sistem, di kaji, dan dilakukan
pleno putusan penyelesaian dalam jangka waktu 3+2 hari hari kalendar" ucapnya. Ketua Panwascam Umbulsari M.Irfan juga menambahkan jika ada dugaan pelanggaran
diselesaikan dengan mediasi. "Kita sebagai pengawas harus tegas dalam mengambil langkah ketika
ada laporan dugaan pelanggaran, disisi lain kita juga sebagai penengah harus bisa membangun
harmonisasi kehidupan bermasyarakat supaya tidak terjadi polarisasi yang berujung pada konflik
persaudaraan" tegasnya.