Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
|
Kamis, tanggal 10 oktober 2024, Pukul : 09.00 wib – Selesai, Bertempat Balai Kecamatan Sumbersari Jl. Sriwijaya No. 21
Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kecamatan sumbersari, Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagai penanggingjawab Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sumbersari. Yang di hadiri oleh lintas Kecamatan Sumbersari
Dalam acara ini di di materi oleh camat sumbersari, Kapolsek Sumbersari , dan Danramil Sumbersari. Inti dari acara ini "ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada pemilihan kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten. Hal ini disebabkan karena ASN merupakan professional yang mengabdikan diri kepada negara dalam peran mereka sebagai seorang pegawai profesional, ASN memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara dan tidak memihak, bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat, serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan"
Kewajiban para aparatur negara tersebut bersikap netral dalam pemilu telah secara jelas diatur di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta beberapa undang-undang lainnya, sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban netralitas dalam pemilu itu bervariasi, mulai dari teguran, hukuman administratif, hingga pemecatan.
Dan acara ini berjalan tampa adanya kendala dan masalah