Lompat ke isi utama

Berita

SOSIALISASI NETRALITAS ASN,TNI,POLRI

#ayoawasibersama

(10 Oktober 2024)- Netralitas ASN selalu menjadi isu yang mengemuka dalam setiap peristiwa hajatan politik, baik di daerah maupun nasional. Dalam pandangan hukum administrasi pemerintahan, maka netralitas ASN sesungguhnya sudah final dan wajib ditaati. UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan  tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dalam acara sosialisasi tersebut mendatangkan tiga pemateri dari 3 instansi berbeda diantaranya yaitu :

  1. Josias Anto Budi Nugroho S.E selaku SEKCAM dari Kecamatan Jelbuk
  2. IPTU Brisan Imannulla dari Kapolsek Jelbuk
  3. Kapten CKE Hadi Windoko selaku Danramil dari koramil Jelbuk

Pemateri pertama yaitu bapak josias Anto Budi Nugroho menjelaksan tentang jenis pelanggaran ASN dan sangsi terhadap yang menggar. Beliau juga memberikan slogan “ ASN Netral (YES), Berpolitik praktis (NO).

Pemateri kedua bapak IPTU Brisan Imannulla  menjelaskan tentang netralitas POLRI dan menjelaskan UU ITE yang mana prosesnya cepat, kejam hukumannya.

Pemateri ketiga bapak Kapten CKE Hadi Windoko menjelaksan tentang materi netralitas TNI dalam penjelasssnya beliau menghimbau agar tidak menghadiri undangan jika berbau politik.