Lompat ke isi utama

Berita

"Tahapan Pencalonan Perseorangan Telah Usai, BAWASLU Jember Lakukan Evaluasi"

#ayoawasibersama

Pasangasan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati yang maju melalui jalur perseorangan M. 
Jaddin Wajads-Arismaya Parahita dinyatakan gugur oleh KPU Kabupaten Jember setelah tidak memenuhi 
persyaratan teknis pencalonan pada hari kamis (18/7). Meskipun telah mengajukan sengketa kepada 
Bawaslu Kabupaten Jember, dengan kurangnya barang bukti dan keterangan, Bawaslu dengan berat hati 
tidak menerima tuntutan yang diajukan bacalon tersebut. Tahapan demi tahapan mewarnai proses 
pencalonan perseorangan tersebut, dimulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi (vermin), vermin 
perbaikan, verifikasi faktual (verfak), dan penetapan keputusan terhitung sejak tanggal 28 Mei hingga 18 
Juli 2024. Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas pengawasan melaksanakan tugasnya bersama 
dengan segenap jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas 
Kelurahan/Desa (PKD) pada setiap tahapan tersebut. Hingga pada hari Senin (26/8) divisi Hukum, 
Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember selaku PIC pencalonan perseorangan melakukan rapat evaluasi.
Rapat Evaluasi dilaksanakan di Gedung Pertemuan Jumadi Kec.Panti dan dihadiri oleh Kordiv HPS Ibu 
Ummul Mu'minat beserta staff, Ketua Bawaslu Jember Bapak Sanda Aditya, Komisioner KPU Zeni Musafa 
dan Hendra Wahyudi, Kordiv P3S beserta staf se Jember. Rapat dibuka oleh staff HPS Bawaslu Jember 
Ibu Asrotul Hikmah.Dilanjutkan dengan sambutan serta evaluasi tahapan pencalonan perseorangan 
calon bupati jember M. Jaddin Wajads & Arismaya Parahita.
Dalam sambutannya, Ibu Ummul menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada jajaran Panwaslu 
Kecamatan atas kinerja pengawasan vermin dan verfak, beliau juga menyampaikan evaluasi terhadap 
proses rekapitulasi data pengawasan yang masih belum sinkron dengan hasil perhitungan KPU. Evaluasi 
juga ditujukan pada penyusunan form-A pengawasan yang dinilai masih belum mencakup informasi rinci 
hasil pengawasan, Bawaslu berharap kedepannya supaya penulisan laporan lebih baik.
Bapak Hendra Wahyudi menambahkan perihal tahapan verifikasi administrasi memang masih banyak 
kekurangan terkhusus banyaknya KTP-el yang dimanipulasi, namun secara teknis masih bisa diloloskan 
karena persyaratan B-1 KWK hanya tercantum menyertakan foto KTP. Hal tersebut berimbas pada 
banyaknya data fiktif yang lolos pada tahapan verifikasi faktual.
Bapak Sanda Aditya juga menyampaikan apresiasi kepada penanggungjawab pencalonan perseorangan 
dan juga jajaran panwascam yang melakukan kinerja teknis pengawasan. Bakal calon perseorangan M. 
Jaddin Wajads-Arismaya Parahita juga mengajukan sengketa kepada Bawaslu Jember untuk 
mempertahankan tujuannya maju dalam Pilkada 2024, namun karena kurangnya barang bukti dan 
keterangan, dengan berat hati Bawaslu Jember tidak menerima tuntutan yang diajukan. Berdasarkan hal 
tersebut, Gus Jaddin-Arismaya gagal maju Pilkada melalui jalur perseorangan.
Pak Sanda selanjutnya menyampaikan perihal terbitnya aturan terbaru dari KPU-RI menindaklanjuti 
putusan MK no.60 dan 70 yang membahas ambang batas pencalonan dan juga batas usia calon. 
Berdasarkan hal tersebut maka konstelasi politik semakin berubah, mesin-mesin politik terkhusus di 
Kabupaten Jember akan semakin dipanaskan, senggolan-senggolan politik akan kerap terjadi. Untuk itu