Lompat ke isi utama

Berita

Tak Beranjak dari KPU Jember, Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat

 

Jember 5/3/2020 - Bawaslu Kabupaten Jember melakukan pengawasan melekat pada proses Verifikasi Administrasi yang dilakukan  KPU Jember terhadap data dukungan yang diajukan oleh Pasangan dr. Hj. Faida M.MR/Dwi Arya Nugraha O, S.T (Faida/Vian).

Koordinator Divisi Pengawasan Ali Rahmad Yanuardi  menyampaikan bahwa Bawaslu telah melakukan pengawasan melekat pada Verifikasi Administrasi bakal calon Kepala Daerah jalur perorangan, terhitung sudah berjalan 2 hari ini.

Berdasarkan PKPU 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dilaksankan tanggal 27 Februari sampai 25 Maret 2020. Sedangkan KPU Jember telah melaksanakan Verifikasi Administrasi mulai tanggal 4 Maret kemaren sampai tanggal 25 Maret 2020 mendatang.

“Pengawasan Verifikasi Administrasi ini memastikan kesesuaian data pendukung di formulir B1-KWK  Perseorangan dengan fotokopi e-KTP atau Surat Keterangan, memastikan kesesuaian formulir B1-KWK perseorangan dengan DPT Pemilu atau pemilihan terakhir, memastikan kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan, memastikan TTD identik antara yang ada di dokumen pendukung dengan dokumen kependudukan, memastikan dokumen kependudukan memenuhi syarat usia pendukung dan/ status perkawinan, dan memastikan tidak ada dukungan ganda,” tambah Yanuardi yang akrab di sapa Yayan.

Dia juga menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Jember memastikan semua proses atau prosedur Verifikasi Administrasi ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomer 82 tahun 2020.

Senada dengan Yanuardi,  Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Thobrony mengatakan, pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Jember tetap mengedepankan pencegahan.

“caranya kami akan selalu memperingatkan KPU secara terus menerus untuk melakukan penelitian sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh PKPU. Mengingatkan KPU secara langsung jika prosesnya ada yang tidak dilalui,”ujarnya.

Rony juga mengunkapkan, langkah terakhir jika pencegahan dan pengawasan sudah dilakukan adalah penindakan. ”Melakukan penegakan hukum dan koreksi apabila dalam proses penelitian administrasi terdapat pelanggaran dan kecurangan sehingga keadilan pemilihan bisa ditegakkan,” tegas Rony. (Rahman/staf)

   
Tag
PENGAWASAN