Lompat ke isi utama

Berita

Temukan Ketidakcocokan Data, Bawaslu Jember Rekomendasikan Hitung Ulang Satu TPS saat Rekapitulasi Kabupaten

humas bawaslu jember

Humas Bawaslu Jember - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember merekomendasikan hitung ulang di TPS 01 Kelurahan Jember Lor, saat proses perhitungan suara tingkat Kabupaten.

Hal ini dilakukan karena adanya ketidak cocokan data yang diterima, dengan D hasil kecamatan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Jember ini terkait perhitungan suara DPRD Kabupaten Jember.

"Kami merekomendasikan penghitungan ulang TPS 01 Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang untuk surat suara DPRD Kabupaten Jember," ujarnya, Senin 4 Maret 2024.

Proses perhitungan suara ulang di satu TPS ini, dikarenakan adanya keberatan dari saksi PKB yang menemukan ketidakcocokan data atas D hasil kecamatan DPRD Kabupaten Jember.

"Kami telah menyandingkan data yang dimiliki oleh PKB dan PPK Kecamatan Patrang, sehingga ditemukan fakta bahwa benar terdapat ketidakcocokan data perolehan suara," jelasnya.

Ia menegaskan, Bawaslu Jember melakukan pencermatan administrasi dan sudah melakukan mediasi dengan pihak terkait.

Sehingga, hasilnya diputuskan pemeriksaan cepat bahwa memang proses rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan di TPS 1 ini seharusnya mengikuti mekanisme yang berlaku.

"Hitung ulang yang dilaksanakan hari ini berlangsung kondusif dengan dihadiri pula oleh beberapa pimpinan parpol dan hasil penghitungan partai sesuai yakni 30 suara. Untuk perolehan suara parpol lain pun telah disesuaikan," imbuhnya.

Ia menambahkan, dengan rekomendasi tersebut PPK Patrang berupaya maksimal menjalankan rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan perhitungan ulang di TPS 01.***