Tidak ada isu kembali Ke Ad-Hoc
|
Arif Wibowo S.H M.H Legislator PDI-Perjuangan adalah 1 dari 51 Anggota DPR RI Komisi II Periode 2014-2019 yang turut memperjuangkan pengesahan Panwaslu Kabupaten/Kota menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota
Dalam Acara penguatan kelembagaan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Arif Wibowo atau AW memberikan pesan Kongkrit guna menyemangati Bawaslu Kabupaten/Kota yang diterpa isu untuk kembali menjadi Ad-Hoc. "Bawaslu sebagai suatu Anasir yang tidak saja penting, tetapi juga strategis sepanjang fungsi-fungsinya dijalankan dengan baik dan maksimal" Kata AW.
Arif Wibowo menambahkan bahwa sampai dengan dilaksanakannya acara, tidak ada pembahasan mengenai kembalinya Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi Ad-Hoc, AW justru mengingatkan agar Bawaslu Kabupaten/Kota tidak berfokus pada ada atau tidaknya Anggaran untuk melaksanakan kerja-kerja demokrasi " Dalam masa efisiensi, Bawaslu harus menjadi pejuang demokrasi, bukan pejuang rupiah, yang hanya mengandalkan kegiatan-kegiatan yang berbasis anggaran" tegas AW.
Perlu diketahui, Setelah melalui proses panjang regulasi dan penyesuaian kelembagaan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat Kabupaten/Kota kini resmi menjadi lembaga permanen. Penetapan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang memperkuat struktur kelembagaan pengawasan pemilu dari tingkat pusat hingga daerah.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten/Kota hanya bersifat sementara (ad hoc) dan dibentuk menjelang setiap gelaran pemilu. Kini, dengan perubahan regulasi tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kedudukan tetap dan masa jabatan lima tahun, setara dengan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI.
Sebagai tindak lanjut dari UU 7/2017, Bawaslu RI menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 19 Tahun 2017 yang kemudian direvisi menjadi Perbawaslu No. 10 Tahun 2018. Berdasarkan aturan tersebut, seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi.
Pelantikan pertama secara serentak dilakukan pada 15 Agustus 2018, yang menandai awal resmi status permanen Bawaslu Kabupaten/Kota. Sebanyak 1.914 anggota dilantik untuk masa jabatan 2018–2023.