Masa Kampanye, Bawaslu Jember Ingatkan Kades Wajib Netral Deklarasi Netralitas Kades Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Ratusan Kepala Desa se-Kabupaten Jember mengikuti sosialisasi dan deklarasi netralitas pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Mereka dituntut tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon, pada momen pesta demokrasi lima tahunan.
Sosialisasi dan deklarasi netralitas Kepala Desa digelar oleh Bawaslu Jember di ballroom salah satu hotel jalan Karimata kecamatan Sumbersari.
Pada kesempatan ini, Bawaslu mengundang 220 Kepala Desa se-Kabupaten Jember untuk menerima materi tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan di masa pemilihan Kepala Daerah 2024.
Dengan perannya sebagai pemimpin di masyarakat, para Kepala Desa terikat aturan yang cukup ketat untuk tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, baik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, maupun pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Aan Rofi'i selaku kepala desa Menampu kecamatan Gumukmas mengaku tidak hanya dilarang berkampanye saja, para kepala desa bahkan dilarang mengenakan atribut atau pakaian yang identik dengan paslon secara mencolok selama tahapan pemilihan serentak 2024.
“kami harus netral, kami juga tidak boleh mengenakan atribut ataupun simbol yang menguntungkan salah satu paslon” kata Aan Rofi’I.
Sementara itu, Devi Aulia Rahim selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Jember menjelaskan bahwa selain atribut, para Kades juga dilarang membuat keputusan, kegiatan, dan kiriman di media sosial, yang disinyalir menguntungkan maupun merugikan salah satu kontestan Pemilihan Serentak.
“Apabila terbukti melanggar, sanksi tegas bisa dilakukan kepada yang bersangkutan, yaitu dikenai pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Pemilu, dengan ancaman kurungan maksimal 6 bulan, serta denda maksimal Rp 6 juta.” Kata Devi Aulia R.
Sosialisasi ditutup dengan pembacaan deklarasi netralitas Kepala Desa secara bersama-sama, serta penandatanganan pakta deklarasi oleh para peserta.